A. PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama
ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti
prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
B. KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam
kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa
hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan
yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor
dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan Di
dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga
kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam
otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan
politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan Yang membedakan adalah
hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan
subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Pendidikan
kewarganegaraan adalah Pendidikan kewarganegaraan
adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi,
lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara
serta proses demokrasi. Dan juga sebagai pendidikan politik yang
bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warganegara yang secara
politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.
C. HAKIKAT
MEMPELAJARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan
terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan
jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam
bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga
negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan
kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan
:
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan
hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara,
serta
6. kemampuan awal bela negara.
Jadi menurut saya Pancasila adalah ideologi dasar bagi Negara
Indonesia yang terdiri dari lima sendi utama sebagai penyusunnya. Kewarganegaraan
adalah keanggotaan seseorang yang memberikannya hak untuk ikut serta dalam
kegiatan politik. Sedangkan Pendidikan Kewarganegaraan suatu ilmu yang
mempelajari tentang pemerintahan berserta konstitusi, hak dan kewajiban sebagai
warga Negara. Sehinga kita sebagai warga Negara mengetahui hal – hal apa saja
yang harus dilakukan untuk membuat Negara ini menjadi lebih maju.
Sumber : http://harisbanjarmasin.blogspot.com
http://azisgr.blogspot.com
http://achmadghozaliashshiddiqy.blogspot.co.id