Di dalam kehidupan, semua orang
pasti memerlukan keadilan dimanapun dan kapanpun. Namun tidak semua orang
melakukan keadilan. Banyak orang yang tidak peduli akan keadilan. Di zaman ini
keadilan merupakan sesuatu yang langka dan jarang ditemui. Keadilan tersebut
disingkirkan oleh sifat egois yang dimiliki oleh seseorang. Adil menurut
seseorang belum tentu adil untuk orang lain. Rendahnya kesadaran akan keadilan
menimbulkan kesengsaraan bagi orang lain.
A. Pengertian keadilan
Menurut Plato, keadilan merupakan
proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalika diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal.
Dan,
Menurut secorates, keadilan merupakan proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adalah pemimpin pokok yang
menentukan dinamika masyarakat. Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah
merasakan bahwa pihak pemerintah sudah
melaksanakan tugasnya dengan baik. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan
bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak
dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang
sama dari kekayaan bersama.
B. Macam macam
keadilan
a. Keadilan Legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila
hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara
tidak sama.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
d. Keadilan Sosial
Keadilan yang pelaksanaanya bergantung pada struktur-struktur
itu terdapat dalam bidang politik,ekonomi,sosial budaya dan ideologi.
C. Makna Keadilan
Beberapa makna keadilan, antara lain:
- Pertama, adil berarti “sama”
Sama berarti tidak membedakan seseorang dengan yang lain.
Persamaan yang dimaksud dalam konteks ini adalah persamaan hak. Manusia memang
tidak seharusnya dibeda-bedakan satu sama lain berdasarkan latar belakangnya.
- Kedua, adil berarti “seimbang”
Allah SWT berfirman: Wahai manusia, apakah yang
memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah? Yang
menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu, dan mengadilkan kamu
(menjadikan susunan tubuhmu seimbang). (Surah al-Infithar/82: 6-7). Seandainya
ada salah satu anggota tubuh kita berlebih atau berkurang dari kadar atau
syarat yang seharusnya, pasti tidak akan terjadi keseimbangan (keadilan).
- Ketiga, adil berarti “perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap pemiliknya”
“Adil” dalam hal ini bisa didefinisikan sebagai wadh
al-syai’ fi mahallihi (menempatkan sesuatu pada tempatnya). Lawannya adalah
“zalim”, yaitu wadh’ al-syai’ fi ghairi mahallihi (menempatkan sesuatu tidak
pada tempatnya.
- Keempat, adil yang dinisbatkan pada Ilahi.
Semua wujud tidak memiliki hak atas Allah SWT. Keadilan
Ilahi merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. Keadilan-Nya mengandung konsekuensi
bahwa rahmat Allah SWT tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat
meraihnya.
D. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang
sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang
ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur
juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-erbuatan yang dilarang
oleh agama dan hukum.
Kesimpulan:
Jadi, menurut saya keadilan adalah keseimbangan Antara hak dan kewajiban yang dikerjakan oleh manusia itu sendiri dan keadilan dapat dilihat dari tingkah laku dan sesuatu yang telah dikerjakan oleh manusia itu sendiri yang dapat menentukan layak atau tidaknya seseorang untuk menerima keadilan tersebut sesuai dengan hak yang akan diterima dari kewajiban yang telah dilakukan oleh orang itu sendiri. Penyimpangan mengenai keadilan akan menimbulkan kecemburuan pada seseorang yang merasa dirinya tidak diberlakukan keadilan, maka akan timbul rasa jealous dan menganggap dirinya tidak dibutuhkan dan tidak berarti bagi orang-orang disekitarnya.
Jadi, menurut saya keadilan adalah keseimbangan Antara hak dan kewajiban yang dikerjakan oleh manusia itu sendiri dan keadilan dapat dilihat dari tingkah laku dan sesuatu yang telah dikerjakan oleh manusia itu sendiri yang dapat menentukan layak atau tidaknya seseorang untuk menerima keadilan tersebut sesuai dengan hak yang akan diterima dari kewajiban yang telah dilakukan oleh orang itu sendiri. Penyimpangan mengenai keadilan akan menimbulkan kecemburuan pada seseorang yang merasa dirinya tidak diberlakukan keadilan, maka akan timbul rasa jealous dan menganggap dirinya tidak dibutuhkan dan tidak berarti bagi orang-orang disekitarnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://vaniaibd.blogspot.com/2013/01/manusia-dan-keadilan.html
http://rizkafarhati.wordpress.com/2013/01/25/ringkasan-materi-ibd-manusia-dan-keadilan/
Notowidagdo, rohiman, haji, “Ilmu Budaya Dasar Berdasarkan
Al-qur’an dan Hadist”, rajawali pers, Jakarta, 2000
Mustofa, ahmad, “Ilmu Budaya Dasar”, Pustaka Setia,
solo,1997